LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik. Perusahaan / Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan dengan
terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Informasi lebih lanjut silakan kontak kami.
Jika Anda sebagai penyedia yang akan mengikuti pengadaan secara
elektronik, silakan melakukan registrasi online di website masing-masing
LPSE kemudian datang untuk melakukan verifikasi ke kantor LPSE tersebut.
LPSE Provinsi Aceh
Sekretariat LPSE Provinsi Aceh
Kantor Gubernur Aceh
Lantai IV
Jl. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh
Email: lpse.acehprov.go.id
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak
membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. Silakan Kunjung Tentang Kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar